CONTOH KONTRAK AKAD ISHTISNA
Contoh Perjanjian Kontrak ini dibuat untuk
Memenuhi Salah Satu
Tugas Mata Kuliah Desain Kontrak
Perjanjian Syariah
Ekis 9 Jurusan Syariah Prodi
Ekonomi Syariah
Semester 6
Oleh :
MUH.YUSUF
SULAEMAN
RISKIANA LINRI
IRMAWATI
YULIANA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN WATAMPONE)
2017
Sinopsis:
Bapak Sulaeman datang ke PT. Bank Muamalat untuk mengajukan
pemesanan rumah dengan akad ishtisna. Adapun spesifikasinya yaitu, rumah satu
lantai, ukuran 10 x 5 m, 2 kamar tidur, satu kamar mandi didalam, lantai
porselen, dinding batako, genting kualitas A, listrik 900 watt, air
PDAM, yang berlokasi di kompleks perumahaan jln. Gatot Subroto. Bapak Yusuf
selaku manajer PT. Bank Muamalat menyetujui permintaan bapak Sulaeman dan
menetapkan harga rumah tersebut senilai Rp.150.000.000. Pembayaran akan
dilakukan Bapak Sulaeman secara tunai pada saat akad ditandatangani, dan
penyerahan rumah akan dilakukan pihak Bank Muamalat 150 hari setelah akad
ditandatangani pada hari kerja.
AKAD BAI’ ISHTISNA
NO: 15/ISHTISNA/BM/VI/17
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
“Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu.”
(Q.S. Al-Maidah
: 1)
“Hai
orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan
bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka
diantaramu.”
(Q.S. An-Nisa :
29)
Dengan memohon
petunjuk dan ridho Allah SWT, akad ishtisna ini dibuat dan ditandatangani pada
hari ini, Senin, 5 Juni 2017 Pukul 11:00 WIB, bertempat di
kantor PT. Bank
Muamalat, oleh para pihak sebagai
berikut :
1.
Nama :
Muh.Yusuf M.EI
Pekerjaan : Manajer PT. Bank Muamalat
Alamat : Jln. Hos Cokroaminoto
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama PT. Bank Muamalat yang berkantor dan berkedudukan di Jln. Ahmad Yani no.169
Bone, selanjutnya disebut sebagai Pihak ke-1.
2.
Nama :
Sulaeman SE.
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jln. Sulawesi
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas namanya sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak ke-2.
Para pihak terlebih dahulu
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Bahwa Pihak ke-2 telah mengajukan
pesanan kepada Pihak ke-1 untuk memesan sebuah rumah satu lantai, ukuran 10 x 5
m, 2 kamar tidur, satu kamar mandi didalam, lantai porselen, dinding batako,
genting kualitas A, listrik 900 watt, air PDAM, yang berlokasi di
kompleks perumahaan jln. Gatot Subroto. Selanjutnya Pihak ke-1 menyetujui, dan
dengan akad perjanjian ini mengikatkan diri untuk melakukan pembangunan rumah
untuk pihak ke-2 sesuai dengan ketentuan tersebut.
2.
Bahwa berdasarkan ketentuan Syari’ah
pengajuan pesanan yang dilakukan, antara Pihak ke-1 kepada Pihak ke-2 diatur
dan akan berlangsung menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.
Pihak ke-1 menyediakan barang
pesanan pihak ke-2 sesuai dengan spesifikasi dan waktu yang telah ditetapkan.
b.
Penyerahan barang tersebut dilakukan
oleh pihak ke-1 kepada Pihak ke-2.
c.
Pihak ke-2 membayar harga pokok
ditambah margin keuntungan atas pemesanan barang secara tunai saat akad ini
ditanda tangani.
d.
Selanjutnya kedua belah pihak
sepakat menuangkan Akad Perjanjian ini dalam Akad ishtisna (disebut “Akad”
dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL I
KETENTUAN UMUM
1.
Ishtisna adalah akad jual beli
barang pesanan pihak ke-2 kepada pihak ke-1, dimana dalam hal ini pihak ke-1
menyediakan barang pesanan yang sesuai dengan spesifikasi pihak ke-2 yang
diserahkan pada waktu yang telah ditentukan.
2.
Harga Pokok adalah sejumlah uang
yang dikeluarkan oleh pihak ke-1 untuk menyediakan pesanan pihak ke-2.
3.
Barang akad adalah rumah yang
dipesan oleh pihak ke-2 kepada pihak ke-1 yang sesuai dengan spesifikasinya
yang telah disebutkan.
4.
Margin adalah keuntungan yang
ditetapkan oleh pihak ke-1 karena adanya akad Istishna, yang harus dibayar oleh
pihak ke-2 yang telah sepakat mengajukan pesanan dengan akad ishtishna.
5.
Hari Kerja adalah hari kerja
efektif yang telah diberlakukan oleh BI (Bank Indonesia) yaitu
senin-jumat, dan hari sabtu dan minggu serta hari besar libur.
6.
Keadaan Memaksa (Force Majeure)
adalah keadaan dimana salah satu pihak yang mengadakan akad terhalang melakukan
prestasinya.
7.
Cedera Janji adalah peristiwa atau
peristiwa-peristiwa yang menyebabkan pihak ke-1 ataupun pihak ke-2 dikenakan
sanksi sesuai dengan beberapa pasal dalam akad ini.
PASAL II
PESANAN DAN TUJUAN PESANAN
Ayat 1
Pihak ke-1 berjanji dan dengan ini mengikatkan diri
untuk membuatkan dan menjual barang yang dipesan oleh Pihak ke-2 berupa
satu unit rumah satu lantai, ukuran 10 x 5 m, 2 kamar tidur, satu kamar mandi
didalam, lantai porselen, dinding batako, genting kualitas A, listrik 900
watt, air PDAM, yang berlokasi di kompleks perumahaan jln. Gatot
Subroto. dan penyerahan barang tersebut dilakukan oleh pihak ke-1.
Ayat 2
Pihak ke-2 berjanji serta dengan ini mengikatkan diri
untuk membeli dan menerima barang serta membayar harganya kepada Pihak ke-1
dengan pembayaran secara tunai ketika akad ditanda tangani.
Ayat 3
Penyerahan barang dilakukan oleh pihak ke-1 kepada
pihak ke-2 yaitu 150 hari setelah akad ditanda tangani menurut hari kerja yaitu
hari senin sampai jumat dan hari sabtu, minggu dan hari besar libur.
Ayat 4
Barang yang diperjualbelikan tersebut akan digunakan
untuk kepentingan pribadi Pihak ke-2.
PASAL III
HAK DAN KEWAJIBAN
Ayat 1:
a.
Hak dan kewajiban pihak ke-1:
1.
Pihak ke-1 wajib menyerahkan barang
pesanan pihak ke-2 sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
2.
Pihak ke-1 wajib memberitahukan
pihak ke-2 tentang kesiapan material sehari sebelum pembangunan dimulai.
3.
Pihak ke-1 wajib mengganti rugi
kepada pihak ke-2 apabila barang yang dipesan tidak sesuai dengan
spesifikasinya.
4.
Pihak ke-1 wajib memberikan
sertifikat rumah kepada pihak ke-2 ketika barang akad diserahkan.
5.
Pihak ke-1 berhak menerima
pembayaran secara tunai dari pihak ke-2 ketika akad ditanda tangani.
b.
Hak dan kewajiban pihak ke-2:
1.
Pihak ke-2 wajib membayar secara
tunai kepada pihak ke-2 ketika akad ditanda tangani.
2.
Pihak ke-2 wajib memberitahu kepada
pihak ke-1 jika terjadi ketidaksesuaian barang yang telah dipesan, kecuali jika
pihak ke-2 tidak keberatan mengenai hal tersebut.
3.
Pihak ke-2 berhak menerima
pemberitahuan dari pihak ke-1 mengenai kesiapan material sehari sebelum
pembangunan dimulai.
4.
Pihak ke-2 berhak menerima barang
akad 150 hari setelah akad ditandatangani.
5.
Pihak ke-2 berhak menerima ganti
rugi dari pihak ke-1 apabila terjadi ketidaksesuaian barang yang telah dipesan
PASAL IV
WAKTU DAN CARA PEMBAYARAN
Ayat 1
Pihak ke-2 berjanji dan dengan ini mengikatkan diri
untuk membayar ketika akad ditanda tangani.
Ayat 2
Cara pembayaran dilakukan secara tunai.
Ayat 3
Jumlah pembayaran yaitu harga pokok ditambah
margin sebesar Rp. 150.000.000,-
PASAL V
PEMBUKUAN PESANAN
Pembukuan pesanan dilakukan oleh
Pihak ke-1 atas seluruh transaksi tunai yang dilakukan Pihak ke-2. Dan dicatat
dalam Buku Besar PT. Bank Muamalat dan pihak ke-2 menerima bukti pembayaranya
berupa kwitansi.
PASAL VI
CEDERA JANJI DAN AKIBAT CEDERA JANJI
Pihak dapat dianggap melakukan
cedera janji, apabila karena kesalahannya:
1.
Pihak ke-1 tidak menyerahkan barang
sesuai spesifikasi dari Pihak ke-2 maksimal 150 hari setelah akad
ditandatangani maka Pihak ke-2 boleh meminta ganti rugi berupa pengembalian
uang yang telah dibayarkannya dan atau pembatalan akad.
2.
Pihak ke-1 tidak mengganti barang
apabila terdapat ketidaksesuaian dengan spesifikasi setelah barang diterima
oleh Pihak ke-2 diluar kesalahan Pihak ke-2, maka Pihak ke-2 boleh menuntut
ganti rugi sebesar biaya ketidaksesuaian tersebut, kecuali jika Pihak ke-2
dapat menerima kekurangan tersebut dan tidak mempermasalahkannya.
3.
Pihak ke-2 memberitahu Pihak ke-1
bahwa terjadi hal-hal diluar pengetahuan Pihak ke-2 mengenai ketidaksesuaian
barang dan telah diterima lebih dari 3 hari setelah barang diterima oleh Pihak
ke-2 maka Pihak ke-1 tidak wajib mengganti rugi sebesar biaya yang ditimbulkan
oleh ketidaksesuaian barang tersebut.
PASAL VII
PEMBATALAN KONTRAK
Pembatalan kontrak terjadi apabila
pihak ke-1 tidak dapat menyerahkan barang akad kepada pihak ke-2, paling lambat
5 bulan setelah akad ditanda tangani, dengan konsekuensi pihak ke-1 wajib
mengembalikan semua uang tunai yang dibayarkan oleh pihak ke-2.
PASAL VIII
KEADAAN MEMAKSA
(FORCE MAJEURE)
Ayat 1
Apabila terjadi keterlambatan
atau kegagalan salah satu pihak untuk memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam akad ini yang
disebabkan oleh keadaan yang memaksa seperti bencana alam, huruhara, dan
sabotase, yang tidak dapat dihindari dengan melakukan tindakan sepatutnya, maka
kerugian yang diakibatkan tersebut ditanggung oleh Pihak ke-1 dan Pihak ke-2.
Ayat 2
Dalam hal terjadi keadaan
memaksa, pihak yang mengalami peristiwa yang dikategorikan keadaan memaksa
wajib memberitahukan secara tertulis tentang hal tersebut kepada pihak lainnya
dengan melampirkan bukti secukupnya dari kepolisian atau instansi yang berwenang
mengenai kejadian memaksa tersebut selambat-lambatnya 3 hari terhitung sejak keadaan memaksa tersebut terjadi.
Ayat 3
Apabila dalam waktu 7 hari sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana ayat 2 tersebut, belum atau tidak ada tangggapan dari pihak yang menerima
pemberitahuan, maka adanya peristiwa tersebut dianggap telah disetujui oleh
Pihak ke-1 dan Pihak ke-2.
Ayat 4
Apabila keadaan memaksa tersebut
mengakibatkan kegagalan dalam pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam akad ini selama 2 bulan, maka akad ini dapat diakhiri dengan suatu perjanjian antara Pihak ke-1
dan Pihak ke-2.
PASAL IX
PENYELESAIAN SENGKETA
Ayat 1
Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau
menafsirkan bagian-bagian dari isi, atau terjadi perselisihan dalam melaksanakan
akad ini, maka Pihak ke-1 dan Pihak ke-2 akan berusaha untuk menyelesaikan
secara musyawarah.
Ayat 2
Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau
perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yang
disepakati oleh Pihak ke-1 dan Pihak ke-2, maka dengan ini Pihak ke-1 dan Pihak
ke-2 sepakat untuk menunjuk dan menetapkan serta memberi kuasa kepada Badan
Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) untuk memberikan putusannya, menurut tata
cara dan prosedur berabritase yang ditetapkan oleh dan berlaku di badan
tersebut.
Jika melalui badan tersebut sengketa belum bisa
diputuskan maka dilanjutkan ke Pengadilan Agama Watampone.
PASAL X
KETENTUAN TAMBAHAN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam akad ini, akan diatur kemudian dalam surat perjanjian tambahan yang akan dibuat dan menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dari akad ini.
PASAL XI
PENUTUP
Akad Perjanjian ini ditandatangani di Watampone pada tanggal 5 juni
2017, dan dibuat dalam rangkap 2
(dua), masing-masing bermaterai 6000 dan mempunyai kekuatan pembuktian yang
sama, ditandatangani oleh Pihak ke-1 dan Pihak ke-2 dengan suka rela (saling ridho) tanpa paksaan dari pihak manapun, serta disaksikan oleh :
1.
Riskiana Linri
2.
Irmawati
Watampone, 5 juni 2017
Pihak ke-1 Pihak
ke-2
Muh.Yusuf
ME. Sulaeman
SE.
0 komentar:
Posting Komentar