CONTOH
AKAD PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
Contoh
Perjanjian Kontrak ini dibuat untuk
Memenuhi Salah Satu
Tugas MataKuliah
Desain Kontrak Perjanjian Syariah
Ekis 9 Jurusan Syariah
Prodi
Ekonomi Syariah
Semester 6
Oleh:
DwiAstina
Nurul
Safirah
Syahrudi
Alif
Luki Azis Ngaroh
Wahyu
Ade Saputra
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN WATAMPONE)
AKAD
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
No.
………………………
BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIIM
“Dan
Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka
menyembah-Ku”
(QS.
Adz-Dzaariyaat: 56)
“…Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
(QS.
Al-Maa-idah: 2)
“…Berlaku
adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada
Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS.
Al-Maaidah: 8)
“Sesungguhnya
Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu
mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu
…”
(QS
An-Nisaa’: 105)
“…Dan
hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan
Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka …”
(QS
Al-Maaidah: 49)
"Hai
orang-orang beriman, janganlah kamu makan harta sesama kamu dengan jalan
bathil, kecuali melalui perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara
kamu"
(QS.
An-Nisaa': 29)
"Dan
sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang bersyarikat itu sebagian mereka
berbuat dzhalim kpd sebagian lain, kecuali orang yg beriman dan mengerjakan
amal saleh"
(QS.
Shad: 24)
Pada hari ini …………,
tanggal ………,bulan …………………, tahun ………. , pukul ………… WIB
kami
yang bertandatangan di bawah ini :
1. Nama :
…………………………………………………
dalam
hal yang diuraikan di bawah ini bertindak dalam kedudukannya selaku ……………………………
dari, dan karenanya berdasarkan .….…………………. ……………………………, bertindak untuk dan
atas nama serta mewakili Bank Syariah beralamat di …………………………………………………….. …………………………………………………Untuk selanjutnya
disebut : PIHAK PERTAMA, atau disebut juga BANK
2. Nama :
………………………………………………………..
dalam
hal yang diuraikan di bawah ini bertindak untuk diri sendiri / dalam
kedu-dukannya selaku ……………………………...………. dari, dan karenanya berdasarkan
……………………………… bertindak untuk dan atas nama ………………………………………., beralamat di
…..………………………………………………… ……………………… Untuk selanjutnya disebut : PIHAK
KEDUA, atau disebut juga NASABAH ;
Bank
dan Nasabah telah bersepakat dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang
lain untuk menjalankan usaha bersama sesuai dengan permohonan yang diajukan
oleh Nasabah kepada Bank, yang modalnya didapat dari Bank dan Nasabah sebagai
penyertaan, dan risiko untung dan ruginya akan dipikul bersama sesuai dengan
porsi yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Selanjutnya
kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani Perjanjian Musyarakah
(selanjutnya disebut "Perjanjian") sebagai berikut:
Pasal
1
DEFINISI
1. “Syariah”
adalah
Hukum Islam yang bersumber dari Al Quran dan As Sunnah.
2. “Musyarakah”
Musyarakah
adalah perjanjian kerjasama antara Bank yang akan menyediakan modal, dan
Nasabah yang akan menjalankan usahanya sebagaimana yang dimohonkan Nasabah
kepada dan disetujui oleh Bank, atas dasar pembebanan risiko untung
dan rugi ditanggung bersama sesuai penyertaan modalnya masing-masing atau
sesuai yang disepakati bersama dalam perjanjian ini.
3. “Musyarik”
adalah
Bank dan Nasabah sebagai sama-sama penyedia modal.
4. “Syirkah”
adalah
bentuk usaha atau proyek yang dikerjasamakan oleh Bank dan Nasabah.
5. “Nisbah
Bagi Hasil”
adalah ratio
perbandingan pembagian atas keuntungan dan risiko usaha/proyek di
an-tara Nasabah dengan Bank yang ditetapkan berdasarkan perjanjian ini.
6. “Mudharib”
adalah pengelola
usaha bersama yang ditunjuk oleh para musyarik.
7. “Keuntungan
Usaha”
adalah
pertambahan harta yang diperoleh dalam menjalankan usaha/proyek yang
di-hitung berdasarkan periode tertentu yaitu dengan mengurangkan
jumlah harta akhir pe-riode dengan harta awal ( Ra’sul Maal ).
8. “Kerugian
Usaha”
adalah
berkurangnya harta di dalam menjalankan usaha/proyek yang dihitung
ber-dasarkan periode tertentu yaitu jumlah harta akhir periode lebih kecil dari
jumlah harta pada awal periode.
9. “Hari
Kerja Bank”
adalah
Hari Kerja Bank Indonesia.
10 “Pendapatan”
adalah
seluruh penerimaan yang diperoleh dari hasil usaha yang dijalankan Nasabah
dengan menggunakan modal secara patungan dari yang disediakan oleh Bank dan
Nasabah sesuai dengan Perjanjian ini.
11
“Keuntungan Operasional”
adalah
pendapatan operasional yang diperoleh dari hasil usaha yang dijalankan Na-sabah
dengan menggunakan modal secara patungan dari yang disediakan oleh Bank dan
Nasabah setelah dikurangi biaya-biaya langsung yang dikeluarkan untuk
mem-peroleh pendapatan tersebut, belum termasuk biaya-biaya tidak langsung yang
di-keluarkan dalam mendukung kegiatan operasional usaha (overhead).
12
“Pendapatan Bersih”
adalah
keuntungan operasional setelah dikurangi biaya-biaya tidak langsung yang
dike-luarkan dalam mendukung kegiatan operasional usaha (Overhead) sebelum
Pembagian Keuntungan dan pajak-pajak.
13
“Pembukuan Modal”
adalah
pembukuan atas nama Syirkah pada Bank yang mencatat seluruh transaksi
sehubungan dengan Modal, yang merupakan bukti sah atas penyertaan modal, hak
dan beban kewajiban para musyarik.
14
“Keuntungan”
adalah
pendapatan sebagaimana dimaksud dalam butir 8 Pasal 1 Perjanjian ini dikurangi
dengan biaya-biaya sebelum dipotong pajak.
15
“Jangka Waktu Musyarakah”
adalah
masa berlakunya Perjanjian ini sesuai dengan yang ditentukan dalam Pasal 3
Perjanjian ini.
16
“Cidera Janji”
“Cidera
Janji” adalah keadaan tidak dilaksanakannya sebahagian atau seluruh ke-wajiban
Nasabah yang menyebabkan Bank dapat menghentikan seluruh atau seba-hagian
pembayaran atas harga beli barang termasuk biaya-biaya yang terkait, serta se-belum
berakhirnya jangka waktu perjanjian ini menagih dengan seketika dan sekaligus
jumlah kewajiban Nasabah kepada Bank
Pasal
2
MODAL
DAN PENGGUNAAN
Bank
dan Nasabah sepakat, dan dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang
lain, bahwa untuk membiayai usaha yang permohonannya telah diajukan oleh
Nasabah kepada Bank sebagaimana yang dilampirkan pada dan karenanya menjadi
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini, Bank dan
Nasabah masing-masing akan menyediakan sejumlah uang sebagai penyertaan modal,
yaitu Bank sebesar Rp…………………...…… (…………….....……….), dan Nasabah sebesar
Rp. ………………… (………………………) yang masing-masing dan berturut-turut merupakan …… %
(……………….persen) dan …. % (………………persen) dari seluruh jumlah modal yang dibutuhkan
untuk menjalankan usaha atau projek tersebut.
Pasal
3
JANGKA
WAKTU KERJA SAMA USAHA
Kerja
sama usaha dalam bentuk musyarakah anatara pihak Bank dan Nasabah berlangsung
untuk jangka waktu …… (……………….. ) bulan, terhitung sejak tanggal Surat
Perjanjian ini ditandatangani kedua belah pihak dan berakhir pada tanggal
………………...
Pasal 4
PENARIKAN
MODAL
Dengan
tetap memperhatikan dan menaati ketentuan-ketentuan tentang pembatasan
pe-nyediaan dana yang ditetapkan oleh yang berwenang, Bank berjanji dengan ini
meng-ikatkan diri untuk mengizinkan Nasabah menarik Modal, setelah Nasabah
memenuhi se-luruh prasyarat sebagai berikut :
1. Menyerahkan
kepada Bank Permohonan Realisasi Modal sesuai dengan tujuan peng-gunaannya,
selambat-lambatnya ………... hari kerja Bank sebelum tanggal pencairan harus
dilaksanakan.
2. Menyerahkan
kepada Bank seluruh dokumen Nasabah, termasuk dan tidak terbatas pada
dokumen-dokumen jaminan yang berkaitan dengan Perjanjian ini.
3. Bukti-bukti
tentang kepemilikan atau hak lain atas barang jaminan, serta akta-akta
pengikatan jaminannya.
4. Terhadap
setiap penarikan sebagian atau seluruh Modal, Nasabah berkewajiban mem-buat dan
menandatangani Surat Tanda Bukti Penerimaan Uangnya, dan menyerah-kannya kepada
Bank.
Sebagai
bukti diserahkannya setiap surat, dokumen, bukti kepemilikan atas jaminan,
dan/ atau akta dimaksud oleh Bank, Bank berkewajiban untuk menerbitkan dan
menyerahkan Tanda bukti Penerimaannya kepada Nasabah.
Pasal 5
HAK
DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM
PENGELOLAAN
KEGIATAN USAHA
1. Bank
dan Nasabah selaku Musyarik secara bersama-sama bertanggung jawab penuh
terhadap jalannya operasional usaha dan tidak ada satu pihak yang dapat
mengen-dalikan atau berwenang penuh mengendalikan sendiri aktivitas usaha.
2. Bank
dan Nasabah selaku musyarik secara bersama-sama berhak untuk membuat atau
mengambil berbagai keputusan keuangan dan operasi, kecuali terhadap hal-hal
yang telah ditetapkan dalam kebijaksanaan yang tidak memerlukan persetujuan
bersama di antara para pihak.
3. Bank
dan Nasabah selaku musyarik secara bersama-sama mengakui kepemilikan asset baik
yang diserahkan dalam kerjasama atau terhadap asset yang dibeli untuk kegiatan
usaha untuk menghasilkan keuntungan bagi usaha yang dijalankan.
4. Bank
dan Nasabah selaku musyarik secara bersama-sama berhak untuk mengambil
bagiannya atas keuntungan sesuai dengan besarnya porsi Pembagian Keuntungan
(syirkah) yang telah disepakati dalam perjanjian ini.
5. Bank
dan Nasabah selaku musyarik secara bersama-sama bertanggung jawab terhadap
seluruh kerugian usaha, kecuali terhadap hal-hal yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan atau disepakati seperti
penyelewengan, spekulasi, monopoli, gharar salah-urus (mis manajemen) dan
pelanggaran sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 13 perjanjian ini baik yang
dilakukan Nasabah selaku mudharib dengan sengaja atau tidak disengaja.
Pasal
6
KESEPAKATAN
NISBAH BAGI-HASIL ( SYIRKAH )
1. Nasabah
dan Bank sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain,
bahwa Nisbah dari masing-masing pihak adalah:
a. ……%
(…………… persen) dari keuntungan diperuntukkan bagi Nasabah;
b. ……%
(…………… persen) dari keuntungan diperuntukkan bagi Bank.
2. Nasabah
dan Bank juga sepakat, dan dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap
yang lain, bahwa pelaksanaan Pembagian Keuntungan (Syirkah) akan dilakukan pada
tiap-tiap…………
3. Bank
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk turut menanggung kerugian
yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini proporsional dengan syirkah Bank,
kecuali apabila Bank dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut
terjadi karena ketidak-jujuran, kelalaian, dan/atau pelanggaran yang dilakukan
Nasabah terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 9, Pasal 10
dan/atau Pasal 11 Perjanjian ini.
4. Bank
baru akan menerima dan mengakui terjadinya kerugian tersebut, apabila Bank
telah menerima dan menilai kembali segala perhitungan yang dibuat dan
disampaikan oleh Nasabah kepada Bank, dan Bank telah menyerahkan hasil
penilaiannya tersebut secara tertulis kepada Nasabah.
5. Nasabah
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, untuk menyerahkan perhitungan usaha
yang dibiayai dengan fasilitas Modal berdasarkan Perjanjian ini, secara
periodik pada tiap-tiap bulan, selambat-lambatnya pada hari ke-lima bulan
berikutnya.
6. Bank
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan penilaian kembali atas
perhitungan usaha yang diajukan oleh Nasabah, selambat-lambatnya pada hari ke
………….… sesudah Bank menerima perhitungan usaha tersebut dari Nasabah disertai
dengan data yang lengkap.
7. Apabila
sampai hari ke …….………, Bank tidak menyerahkan kembali hasil penilaian tersebut
kepada Nasabah, maka Bank dianggap secara sah telah menerima dan mengakui
perhitungan yang dibuat oleh Nasabah.
8. Nasabah
dan Bank berjanji dan dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang
lain, bahwa Bank hanya akan menanggung segala kerugian secara proporsional,
maksimum sebesar Modal yang diberikan kepada Nasabah tersebut pada pasal 2.
Pasal
7
KEWAJIBAN
NASABAH SEBAGAI MUDHARIB
Para
pihak sebagai Musyarik sepakat menunjuk dan menetapkan Nasabah sebagai
pengelola usaha/proyek yang dibiayai bersama (Mudharib), sebagaimana Nasabah
mene-rima penunjukkan dan penetapannya sebagai Mudharib tersebut, guna :
1. menjalankan
usaha sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh para
Musyarik (para pihak).
2. bertindak
untuk dan atas nama serta mewakili para Musyarik (para pihak), baik di luar
atau pun di muka pengadilan, kecuali dalam hal :
a. meminjam
dan/atau meminjamkan asset milik syirkah dan/atau melakukan tindakan yang dapat
menimbulkan beban tanggungan pada syirkah atau Bank ;
b. menjual
dan mengasingkan asset milik syirkah ;
yang
untuk masing-masing atau kedua hal tersebut diperlukan persetujuan tertulis
dari Bank.
3. Memelihara,
menjaga serta menyelamatkan modal (Ra’sul Mal) para Musyarik (para pihak).
Pasal
8
PEMBAYARAN
KEMBALI MODAL DAN
KEUNTUNGAN
BANK
1. Nasabah
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk mengembalikan kepada Bank,
seluruh jumlah Modal pokok sampai lunas dan bagian keuntungan yang menjadi hak
Bank sesuai dengan Nisbah Pembagian Keuntungan, sebagaimana ditetapkan pada
pasal 6, menurut jadwal pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
2. Setiap
pembayaran kembali oleh Nasabah kepada Bank atas Modal yang difasilitasi Bank
dilakukan di Kantor Bank atau di tempat lain yang ditunjuk Bank, atau dilakukan
melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama Nasabah di Bank.
3. Dalam
hal pembayaran dilakukan melalui rekening Nasabah di Bank, maka dengan ini
Nasabah memberikan kuasa yang tidak dapat berakhir karena sebab-sebab yang
di-tentukan dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada Bank
untuk mendebet rekening Nasabah guna membayar/melunasi kewajiban Nasabah kepada
Bank.
4. Apabila
Nasabah membayar kembali atau melunasi Modal yang difasilitasi oleh Bank lebih
awal dari waktu yang diperjanjikan, maka tidak berarti pembayaran tersebut akan
menghapus atau mengurangi bagian dari pendapatan/keuntungan yang menjadi hak
Bank sebagaimana telah ditetapkan dalam Perjanjian ini.
Pasal
9
BIAYA,
POTONGAN DAN PAJAK-PAJAK
1. Nasabah
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung segala biaya yang
diperlukan berkenaan dengan pembuatan Perjanjian ini, termasuk jasa Notaris dan
jasa lainnya, sepanjang hal itu diberitahukan Bank kepada Nasabah sebelum
ditandatanganinya Perjanjian ini, dan Nasabah menyatakan persetujuannya.
2. Dalam
hal Nasabah cedera janji tidak melakukan pembayaran / melunasi utangnya kepada
Bank, sehingga Bank perlu menggunakan jasa Penasihat Hukum/Kuasa untuk
menagihnya, maka Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
membayar seluruh biaya jasa Penasihat Hukum, jasa penagihan, dan jasa-jasa
lainnya yang dapat dibuktikan dengan sah menurut hukum.
3. Setiap
pembayaran /pelunasan utang sehubungan dengan Perjanjian ini dan Perjanjian
lainnya yang mengikat Nasabah dan Bank, dilakukan oleh Nasabah kepada Bank
tanpa potongan, pungutan, bea, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika
potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
4. Nasabah
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa terhadap setiap potongan yang
diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan dilakukan
pembayarannya oleh Nasabah melalui Bank
Pasal
10
JAMINAN
Sehubungan
dengan fasilitas Modal oleh Bank kepada Nasabah berdasarkan Perjanjian ini,
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk:
1. Mengembalikan
seluruh jumlah pokok Modal berikut bagian dari pendapatan/ keuntungan Bank
sesuai dengan Nisbah pada saat jatuh tempo sebagaimana ditetapkan pada Berita
Acara yang dilekatkan pada dan karenanya yang menyangkut Nasabah maupun
usahanya.
2. Melakukan
pembayaran atas semua tagihan dari pihak ketiga melalui rekening Nasabah di
Bank,
3. Membebaskan
seluruh harta kekayaan milik Nasabah dari beban penjaminan terhadap pihak lain,
kecuali penjaminan bagi kepentingan Bank berdasarkan Perjanjian ini.
4. Mengelola
dan menyelenggarakan pembukuan atas Modal secara jujur dan benar dengan itikad
baik dalam pembukuan tersendiri.
5. Menyerahkan
kepada Bank perhitungan usahanya yang difasilitasi modalnya berdasar-kan yang
ditetapkan dalam Pasal 6 Perjanjian ini.
6. Menyerahkan
kepada Bank setiap dokumen, bahan-bahan dan/atau keterangan-ke-terangan yang
diminta Bank kepada Nasabah.
7. Menjalankan
usahanya menurut ketentuan-ketentuan, atau setidak-tidaknya, tidak me-nyimpang
atau bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.
Pasal
11
PERNYATAAN
DAN PENGAKUAN NASABAH
Nasabah
dengan ini menyatakan pengakuan dengan sebenar-benarnya serta menjamin kepada
Bank, sebagai Bank menerima pernyataan dan pengakuan Nasabah, bahwa :
1. Nasabah
adalah perseorangan/Badan Usaha yang tunduk pada hukum Negara Republik
Indonesia ;
2. Pada
saat ditandatangani Perjanjian ini, Nasabah tidak sedang mengalihkan,
menjamin-kan dan/atau memberi kuasa kepada orang ini untuk mengalihkan dan/atau
men-jaminkan atas sebagian atau seluruh dari hartanya, termasuk dan tidak
terbatas pada piutang dan/atau claim asuransi, tidak dalam keadaan berselisih,
bersengketa, gugat-menggugat di muka atau di luar lembaga peradilan atau
arbitrase, berutang pada pihak lain, diselidik atau dituntut oleh pihak yang
berwajib, baik pada saat ini ataupun dalam masa penundaan, yang dapat
mempengaruhi aset, keadaan keungan, dan/atau meng-ganggu jalannya usaha
Nasabah;
3. Nasabah
memiliki semua perizinan yang berlaku untuk menjalankan usahanya ;
4. Orang-orang
yang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili dan/atau yang diberi kuasa
oleh Nasabah adalah sah dan berwenang, serta tidak dalam tekanan atau paksaan
dari pihak manapun ;
5. Nasabah
mengizinkan Bank pada saat ini dan untuk selanjutnya selama berlangsungnya
Perjanjian, untuk memasuki tempat usaha dan tempat-tempat lain yang berkaitan
dengan usaha Nasabah, mengadakan pemeriksaan terhadap pembukuan,
catatan-catatan, transaksi, dan/atau kegiatan lainnya yang berikaitan dengan
usaha berdasarkan Perjanjian ini, baik langsung maupun tidak langsung.
PASAL
12
PERISTIWA
CIDERA JANJI
Menyimpang
dari ketentuan dalam pasal 2 Perjanjian ini, Bank berhak untuk menuntut/menagih
pembayaran dari Nasabah dan/atau siapapun juga yang memperoleh hak darinya,
atas sebagian atau seluruh jumlah kewajiban Nasabah kepada Bank berdasarkan
Perjanjian ini, untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan
adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi
salah satu hal atau peristiwa terebut di bawah ini:
1. Nasabah
tidak melaksanakan pemayaran atas kewajibannya kepada Bank sesuai dengan saat
yang ditetapkan dalam pasal 2 dan pasal 6 Perjanjian ini;
2. Dokumen,
surat-surat bukti kepemilikan atau hak lainnya atas barang-barang yang
dijadikan jaminan,dan/atau pernyataan pengakuan sebagaimana tersebut pada Pasal
11 Perjanjian ini ternyata palsu atau tidak benar isinya, dan/atau Nasabah
melakukan perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan salah satu hal yang
ditentukan dalam Pasal 10 dan/atau Pasal 13 Perjanjian ini;
3. Sebagian
atau seluruh harta kekayaan Nasabah disita oleh pengadilan atau pihak yang
berwajib;
4. Nasabah
berkelakuan sebagai pemboros, pemabuk, ditaruh di bawah pengampuan, dalam
keadaan insolvensi, dinyatakan pailit, atau dilikuidasi.
Pasal
13
PELANGGARAN
– PELANGGARAN
Nasabah
dianggap telah melanggar syarat-syarat Perjanjian ini bila terbukti Nasabah
melakukan salah satu dari perbuatan-perbuatan atau lebih sebagai berikut :
1. Menggunakan
Modal yang diberikan Bank di luar tujuan atau rencana kerja yang telah mendapat
persetujun tertulis dari Bank ;
2. Melakukan
pengalihan usaha dengan cara apapun, termasuk dan tidak terbatas pada melakukan
penggabungan, konsolidasi, dan/atau akuisisi dengan pihak lain ;
3. Menjalankan
usahanya tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang diharuskan Bank ;
4. Melakukan
pendaftaran untuk memohon dinyatakan pailit oleh Pengadilan ;
5. Lalai
tidak memenuhi kewajibannya terhadap pihak lain ;
6. Menolak
atau menghalang-halangi Bank dalam melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan
sebagaimana diatur dalam pasal 14.
Pasal
14
PENGAWASAN
DAN PEMERIKSAAN
Bank
atau Kuasanya berhak untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pembukuan
dan jalannya pengelolaan usaha yang difasilitasi Modal oleh Bank berdasarkan
Perjanjian ini, serta hal-hal lain yang berkaitan langsung atau tidak langsung
dengannya, termasuk dan tidak terbatas pada pembuat fotokopinya.
Pasal
15
ASURANSI
Nasabah
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menutup asuransi berdasar
Syariah atas bebannya terhadap seluruh barang yang menjadi jaminan bagi Modal
berdasarkan Perjanjian ini, pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Bank,
dengan menunjuk dan menetapkan Bank sebagai pihak yang berhak menerima
pembayaran claim asuransi tersebut (Banker clause).
Pasal
16
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1. Dalam
hal terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di
dalam Surat Perjanjian ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam
pelaksanaan-nya, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara
musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila
musyawarah untuk mufakat telah diupayakan namun perbedaan pendapat atau
penafsiran, perselisihan atau sengketa tidak dapat diselesaikan oleh kedua
belah pihak, maka para pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta
mengikatkan diri untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Muamalat
Indonesia (BAMUI) menurut prosedur beracara yang berlaku di dalam Badan
Arbitrase tersebut.
3. Para pihak
sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa
pendapat hukum (legal opinion) dan/atau Putusan yang ditetapkan oleh badan
Arbitrase Muamalat Indonesia tersebut bersifat final dan mengikat
(final and binding).
Pasal
17
DOMISILI
DAN PEMBERITAHUAN
1. Alamat
para pihak sebagaimana yang tercantum pada kalimat-kalimat awal Surat
Perjanjian ini merupakan alamat tetap dan tidak berubah bagi masing-masing
pihak yang bersangkutan, dan ke alamat-alamat itu pula secara sah segala
surat-menyurat atau komunikasi di antara kedua pihak akan dilakukan.
2. Apabila
dalam pelaksanaan perjanjian ini terjadi perubahan alamat, maka pihak yang
berubah alamatnya tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lainnya dengan surattercatat
atau surat tertulis yang disertai tanda bukti penerimaan, alamat
barunya.
3. Selama
tidak ada perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini, maka
surat-menyurat atau komunikasi yang dilakukan ke alamat yang tercantum pada
awal Surat Perjanjian dianggap sah menurut hukum.
Pasal
18
PENUTUP
1. Apabila
ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini,
maka Nasabah dan Bank akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat
dalam suatu Addendum.
2. Tiap
Addendum dari Perjanjian ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dari Perjanjian ini.
3. Surat perjanjian
ini dibuat dan ditandatangani oleh Nasabah dan Bank di atas kertas yang
bermaterai cukup dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing berlaku sebagai
aslinya bagi kepentingan masing-masing pihak.
Pihak
Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap
yang lain, bahwa untuk Perjanjian ini dan segala akibatnya memberlakukan
syariah Islam dan peraturan perundang-undangan lain yang tidak bertentangan
dengan syariah.
Demikianlah,
Surat Perjanjian ini ditandatangani oleh Nasabah setelah seluruh kalimat dan
kata-kata yang tercantum di dalamnya dibaca oleh atau dibacakan kepada Nasabah,
sehingga Nasabah dengan ini menyatakan, benar-benar telah memahami seluruh
isinya serta menerima segala kewajiban dan hak yang timbul karenanya.
BANK
SYARIAH NASABAH
……………………… ……………………….
0 komentar:
Posting Komentar