CONTOH KONTRAK AKAD MURABAHAH
Contoh Perjanjian Kontrak ini dibuat untuk Memenuhi Salah Satu
Tugas Mata Kuliah Desain Kontrak Perjanjian
Syariah
Ekis 9 Jurusan Syariah Prodi
Ekonomi Syariah
Semester 6
Oleh :
A. MASYHUR
RYA WIDYA UTAMI
ANDI EWI
TRY WULAN SAFITRI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN WATAMPONE)
2017
AKAD MURABAHAH
No. 0224/MRB/BNI-S/VI/2015
بسم الله الرحمن الرحيم
“Dan Allah SWT telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
(Qs.Al-Baqarah: 275)
”Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara
kamu....”
(Qs.An – Nisaa’:
29)
Dengan memohon petunjuk dan
ridho Allah SWT, akad pembiayaan Murabahah ini dibuat dan ditandatangani
pada hari ini, Senin, 15 Juni 2015 Pukul 10.00 WIB, bertempat
di kantor PT Bank BNI Syariah Palembang, oleh para pihak sebagai
berikut :
1.
Nama : Iswahyudi,
S.Sy
Umur : 25
Tahun
NIK : 160710102205940003
Jabatan : Kepala
Divisi Marketing
Alamat
:
Jln. Raya Palembang-Betung Km15 Rt.21/06 Kel. Tanah Mas Kec. Talang Kelapa Banyuasin.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama PT Bank BNI Syariah Palembang yang berkantor dan berkedudukan
di Jln. Jenderal Sudirman Km3,5 Palembang, selanjutnya disebut sebagai Pihak
Pertama.
2.
Nama : Asrori
Agus Latif, S.Sy
Umur : 29
Tahun
NIK : 12345678910121314
Pekerjaan : Pegawai
Negeri Sipil (Kemenag Banyuasin)
Alamat : Jln.
Pangeran Ayin Rt.10/12 Kel. Talang Keramat Kec. Talang Kelapa
Kab. Banyuasin.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas
namanya sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak kedua.
Para pihak terlebih dahulu
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Bahwa Pihak kedua telah mengajukan permohonan
fasilitas pembiayaan kepada Pihak pertama untuk membeli barang berupa satu unit
Truk Mitsubishi canter Tangki Air warna putih tahun 2014 dengan uang muka
senilai Rp 40.000.000, selanjutnya Pihak pertama menyetujui, dan dengan akad
perjanjian ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas pembiayaan untuk
pihak kedua sesuai dengan ketentuan tersebut.
2.
Bahwa berdasarkan ketentuan Syari’ah,
pembiayaan oleh Pihak pertama kepada Pihak kedua diatur dan akan berlangsung
menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
o
Pihak pertama membeli barang dari dealer
Wahyu Mobilindo untuk memenuhi kepentingan Pihak kedua, dan selanjutnya Pihak
pertama menjual barang tersebut kepada Pihak kedua dengan harga yang telah
disepakati antara Pihak kedua dan Pihak pertama.
o
Penyerahan barang tersebut dilakukan oleh
dealer langsung kepada Pihak kedua dengan persetujuan dan dengan sepengetahuan
Pihak pertama.
o
Pihak kedua membayar harga pokok ditambah
margin keuntungan atas jual beli setelah dikurangi dengan jumlah uang muka yang
diberikan Pihak kedua dalam jangka waktu yang telah disepakati kedua belah
pihak, sehingga sebelum Pihak kedua membayar lunas harga pokok dan margin
keuntungan setelah dikurangi dengan jumlah uang muka kepada Pihak pertama,
Pihak kedua berutang kepada Pihak pertama.
Berdasarkan hal diatas,
para pihak sepakat mengikat diri untuk mengadakan Perjanjian Murabahah (untuk
selanjutnya disebut perjanjian) dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai
berikut:
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
Yang dimaksud dengan :
1. Murabahah adalah Akad jual beli antara Pihak
pertama dan Pihak kedua. Pihak pertama membeli barang yang diperlukan pihak
kedua dan menjual kepada pihak kedua sebesar harga pokok ditambah dengan
keuntungan yang disepakati.
2.
Barang adalah satu unit mobil mitsubishi
canter tangki warna kuning tahun 2014 on the road.
3.
On the road adalah harga kendaraan
termasuk surat-suratnya secara lengkap (STNK dan BPKB)
4.
Harga pokok adalah sejumlah uang yang
dikeluarkan Pihak pertama untuk membeli barang dari dealer atas permintaan
Pihak kedua.
5. Keuntungan adalah sejumlah uang sebagai
tambahan dari harga pokok yang diberikan oleh Pihak pertama atas terjadinya
jual-beli yang ditetapkan dalam Akad ini, yang harus dibayar oleh Pihak kedua
kepada Pihak pertama sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah disepakati.
6.
Jangka Waktu Akad adalah masa berlakunya Akad
ini sesuai kesepakatan.
7. Pembukuan Pembiayaan adalah pembukuan atas
nama Pihak kedua pada Pihak pertama yang khusus mencatat seluruh transaksi
Pihak kedua sehubungan dengan pembiayaan, yang merupakan bukti sah dan mengikat
Pihak kedua atas segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan
sebaliknya dengan cara yang sah menurut hukum.
8. Cedera Janji adalah peristiwa yang
menyebabkan Pihak pertama dan Pihak kedua dapat dikenakan sanksi sesuai
kesepakatan dalam Akad ini.
9. Keadaan Memaksa atau Force
Majeure adalah keadaan dimana salah satu pihak yang mengadakan akad
terhalang untuk melaksanakan prestasinya.
PASAL 2
PEMBIAYAAN DAN TUJUAN
PENGGUNAANNYA
Ayat 1
Pihak pertama berjanji dan
dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan dan menjual barang yang dipesan
oleh Pihak kedua dengan rincian sebagai berikut:
- Harga
Pokok
Rp. 270.000.000
- Margin
Keuntungan
Rp. 37.000.000
+
|
Jumlah
Pembiayaan
Rp. 307.000.000
- Terbilang (tiga
ratus tujuh juta rupiah)
Ayat 2
Penyerahan barang dilakukan
oleh dealer Wahyu Mobilindo langsung kepada Pihak kedua dengan persetujuan dan
dengan sepengetahuan Pihak pertama.
Ayat 3
Pihak kedua berjanji serta
dengan ini mengikatkan diri untuk membeli dan menerima barang serta membayar
harganya kepada Pihak pertama dan karenanya telah berutang kepada Pihak pertama
sejumlah pembiayaan pada ayat 1 dikurangi dengan uang muka Rp 40.000.000.
- Jumlah
Pembiayaan
Rp. 307.000.000
- Uang
Muka
Rp. 40.000.000
-
|
Jumlah
Utang
Rp. 267.000.000
- Terbilang (dua
ratus enam puluh tujuh juta rupiah)
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Ayat 1
Hak dan Kewajiban Pihak pertama:
1.
Pihak pertama wajib memberitahu Pihak kedua
tentang harga pokok dan margin keuntungan.
2. Pihak pertama wajib menyerahkan barang sesuai
spesifikasi dari Pihak kedua maksimal 3 (tiga) hari setelah akad
ditandatangani.
3.
Pihak pertama wajib mengganti barang apabila
terdapat cacat tersembunyi setelah barang diterima oleh Pihak kedua dan bukan
karena kesalahan Pihak kedua, kecuali apabila jika Pihak kedua dapat menerima
kekurangan tersebut dan tidak mempermasalahkannya.
4. Pihak pertama berhak menerima pembayaran atas
harga barang sampai batas waktu yang telah disepakati antara kedua belah pihak.
5. Pihak pertama berhak menahan Bukti Pemilikan
Kendaraan Bermotor (BPKB) selama jangka waktu pembayaran sampai Pihak kedua
dapat melunasi angsuran.
Ayat 2
Hak dan Kewajiban Pihak kedua:
1. Pihak kedua wajib melakukan pembayaran secara
tertib kepada Pihak pertama selama jangka waktu yang telah disepakati antara
kedua belah pihak.
2. Pihak kedua wajib memberitahu Pihak pertama
apabila terjadi hal-hal diluar pengetahuan Pihak kedua mengenai cacat
tersembunyi dari barang yang diterima maksimal 3 (tiga) hari setelah barang
diterima oleh Pihak kedua.
3. Pihak kedua berhak menerima barang dari Pihak
pertama maksimal 3 (tiga) hari setelah akad ditandatangani.
4.
Pihak kedua berhak mendapatkan ganti rugi
dari Pihak pertama apabila terjadi cacat tersembunyi pada barang yang diterima
di luar kesalahan Pihak kedua.
PASAL 4
JANGKA WAKTU DAN CARA
PEMBAYARAN
Ayat 1
Pihak kedua berjanji dan
dengan ini mengikatkan diri untuk membayar kembali jumlah seluruh utang kepada
Pihak pertama sebagaimana tersebut pada Pasal 2 ayat 3 Akad ini dalam jangka
waktu 23 (dua puluh tiga) bulan terhitung sejak tanggal 15 Juni 2015
sampai dengan tanggal 15 Mei 2017.
Ayat 2
Cara pembayaran dilakukan
secara angsuran setiap tanggal 5-15 terhitung sejak tanggal akad ini
ditandatangani sampai lunas pada saat jatuh tempo 23 (dua puluh tiga)
bulan.
Ayat 3
Jumlah angsuran setiap
bulannya sebesar jumlah utang dibagi dengan jangka waktu pembayaran yaitu Rp.
267.000.000 dibagi 23 bulan atau sama dengan Rp. 11.608.695,7 (sebelas
juta enam ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh lima koma tujuh rupiah)
per-bulan.
Ayat 4
Dalam hal jatuh tempo,
pembayaran angsuran pembiayaan bertepatan dengan bukan hari kerja Pihak
pertama, maka Pihak kedua berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
melakukan pembayaran kepada pihak kedua sebelum tanggal 15 pada setiap bulan
maka apabila lewat tempo maka pihak pertama siap menerima konsekuensi
pendedandaan.
PASAL 5
TEMPAT PEMBAYARAN
Ayat 1
Setiap pembayaran
kembali/pelunasan utang oleh Pihak kedua kepada Pihak pertama dilakukan di
kantor Pihak pertama atau di tempat lain yang ditunjuk Pihak pertama, atau
dilakukan melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama Pihak kedua di Pihak
pertama.
Ayat 2
Dalam hal pembayaran
dilakukan melalui rekening Pihak kedua di Pihak pertama, maka dengan ini Pihak
kedua memberi kuasa yang tidak dapat berakhir karena sebab-sebab yang
ditentukan dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada Pihak
pertama, untuk mendebet rekening Pihak kedua guna membayar/melunasi utang Pihak
kedua.
PASAL 6
PEMBUKUAN PEMBIAYAAN
Pembukuan pembiayaan
dilakukan oleh Pihak pertama atas seluruh transaksi yang dilakukan Pihak kedua
terkait pembayaran angsuran setiap bulan yang dinyatakan dalam Buku Angsuran
Pembiayaan dan diberikan kepada Pihak kedua sebagai bukti pembayaran angsuran
yang telah dibayar.
PASAL 7
CEDERA JANJI DAN AKIBAT
CEDERA JANJI
Pihak dapat dianggap melakukan cedera janji,
apabila karena kesalahannya:
1. Pihak pertama tidak memberitahu Pihak kedua
tentang harga pokok dan margin keuntungan maka terjadi pembatalan akad.
2. Pihak pertama tidak menyerahkan barang sesuai
spesifikasi dari Pihak kedua maksimal 3 (tiga) hari setelah akad ditandatangani
maka Pihak kedua boleh meminta ganti rugi berupa potongan biaya angsuran
pertama sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) atau Pihak kedua
boleh meminta pembatalan akad.
3. Pihak pertama tidak mengganti barang apabila
terdapat cacat tersembunyi setelah barang diterima oleh Pihak kedua diluar
kesalahan Pihak kedua maka Pihak kedua boleh menuntut ganti rugi sebesar biaya
yang ditimbulkan oleh cacat barang tersebut, kecuali jika Pihak kedua dapat
menerima kekurangan tersebut dan tidak mempermasalahkannya.
4. Pihak kedua terlambat melakukan pembayaran
kepada Pihak pertama, maka Pihak kedua harus membayar denda pada Pihak pertama
sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk tiap-tiap
hari keterlambatan, terhitung sejak kewajiban pembayaran tersebut jatuh tempo
sampai dengan tanggal dilaksanakannya pembayaran kembali.
5. Pihak kedua memberitahu Pihak pertama bahwa
terjadi hal-hal diluar pengetahuan Pihak kedua mengenai cacat tersembunyi dari
barang yang diterima lebih dari 3 (tiga) hari setelah barang diterima oleh
Pihak kedua maka Pihak pertama tidak wajib mengganti rugi sebesar biaya
yang ditimbulkan oleh cacat barang tersebut.
PASAL 8
KEADAAN MEMAKSA (FORCE
MAJEURE)
Ayat 1
Apabila terjadi
keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak untuk memenuhi kewajiban
sebagaiman tercantum dalam akad ini yang disebabkan oleh keadaan yang
memaksa seperti bencana alam, huruhara, dan sabotase, yang tidak
dapat dihindari dengan melakukan tindakan sepatutnya, maka kerugian yang
diakibatkan tersebut ditanggung oleh Pihak pertama dan Pihak kedua.
Ayat 2
Dalam hal terjadi keadaan
memaksa, pihak yang mengalami peristiwa yang dikategorikan keadaan memaksa
wajib memberitahukan secara tertulis tentang hal tersebut kepada pihak lainnya
dengan melampirkan bukti secukupnya dari kepolisian atau instansi yang
berwenang mengenai kejadian memaksa tersebut selambat-lambatnya 5 (lima) hari
terhitung sejak keadaan memaksa tersebut terjadi.
Ayat 3
Apabila dalam waktu 10
(sepuluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana ayat 2
tersebut, belum atau tidak ada tangggapan dari pihak yang menerima
pemberitahuan, maka adanya peristiwa tersebut dianggap telah disetujui oleh
Pihak pertama dan Pihak kedua.
Ayat 4
Apabila keadaan memaksa
tersebut mengakibatkan kegagalan dalam pelaksanaan ketentuan-ketentuan
dalam akad ini selama 3 bulan, maka akad ini dapat diakhiri
dengan suatu perjanjian antara Pihak pertama dan Pihak kedua.
PASAL 9
PENYELESAIAN SENGKETA
Ayat 1
Apabila terjadi perbedaan
pendapat dalam memahami atau menafsirkan bagian-bagian dari isi, atau terjadi
perselisihan dalam melaksanakan akad ini, maka Pihak pertama dan Pihak kedua
akan berusaha untuk menyelesaikan secara musyawarah.
Ayat 2
Apabila usaha menyelesaikan
perbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak
menghasilkan keputusan yang disepakati oleh Pihak pertama dan Pihak kedua, maka
dengan ini Pihak pertama dan Pihak kedua sepakat untuk menunjuk dan menetapkan
serta memberi kuasa kepada Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) untuk
memberikan putusannya, menurut tata cara dan prosedur berarbitrase yang ditetapkan
oleh dan berlaku di badan tersebut.
Ayat 3
Apabila usaha penyelesaian
perbedaan pendapat atau perselisihan melalui BAMUI tidak menghasilkan keputusan
yang disepakati oleh Pihak pertama dan Pihak kedua, maka dengan ini Pihak
pertama dan Pihak kedua sepakat untuk melanjutkan perkara ke Pengadilan Agama
Kelas1A Palembang.
PASAL 10
ADDENDUM
Pihak pertama dan Pihak
kedua telah bersepakat bahwa segala sesuatu yang belum diatur dalam akad ini,
akan diatur kemudian dalam addendum-addendum dan surat-surat yang
akan dibuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari akad ini.
PASAL 11
PENUTUP
Akad Perjanjian ini
ditandatangani dan dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing
bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sama,
ditandatangani oleh Pihak pertama dan Pihak kedua dengan suka rela
(saling ridho) tanpa paksaan atau interfensi dari pihak manapun, serta
disaksikan oleh :
1. Abdul
Salam, S.Sy
2. Husnuzon,
S.Pdi
Palembang, 15 Juni 2015
Pihak Pertama Pihak
Kedua
Iswahyudi,S.Sy
Asrori Agus Latif
Saksi
1
Saksi 2
Abdul Salam,
S.Sy
Husnuzon, S.Pdi
0 komentar:
Posting Komentar